Assalaamu’alaikum,,, Rekan-rekan semua,,
Apa kabar Rekan-rekan Guru semua? Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kemudahan oleh Allah SWT dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak lama lagi sebagai Panitia PPDB akan membuka calon PPDB pada tanggal 3 s.d 6 Juli 2017 untuk SD Negeri di wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR NOMOR : 421/ 422
-Disdik TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(PPDB) TAMAN KANAK-KANAK (TK), SEKOLAH DASAR (SD), DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) TAHUN PELAJARAN 2017/2018, untuk Persyaratan Calon peserta Didik sebagi berikut:
- Berusia paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 10 tahun pada tanggal 17 Juli 2017:
- Salinan Akte kelahiran/surat tanda kenal lahir/surat keterangan kelahiran;
- Salinan kartu keluarga dengan menunjukkan aslinya. Apabila tidak sesuai dengan tempat tinggal harus melampirkan keterangan domisili dari RT yang diketahui RW dan Kelurahan/Desa;
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah;
- Calon peserta didik baru SD tidak disyaratkan pernah mengikuti Taman Kanak- kanak (TK) dan tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung.
Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberikan
kesempatan layanan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia anak sekolah agar
memperoleh layanan pendidikan sebaik-baiknya dan berkeadilan. Dalam
pelaksanaannya, Penerimaan Peserta Didik Baru memenuhi prinsip-prinsip sebagai
berikut:
a. Objektif, artinya
pernerimaan peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Transparan,
artinya penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat
terutama orang tua siswa, untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan dari peraturan
perundang-undangan;
c. Akuntabel, artinya
peserta didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur,
mekanisme maupun hasilnya;
d. Kompetitif,
artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;
e. Berkeadilan,
artinya penerimaan peserta didik tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan status
sosial ekonomi pendaftar serta harus memenuhi ketentuan umum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui usia calon PPDB dengan menggunakan rumus excel, maka dipersilahkan unduh dibawah ini.