Assalaamu’alaikum
Rekan-rekan semua,,
Islam memberikan batasan - batasan dalam
pergaulan antara laki-laki dan wanita. Alloh SWT memberikan hukum- hukum
tersebut adalah guna memberikan kemaslahatan kepada umat manusia, agarmanusia
pada umumnya dan umat islam pada khususnya, dapat terhindar dari perbuatan
zinah. karena, sebagaimana yang telah kita ketahui, perbuatan zinah antara
laki-laki dan wanita dapat terjadi karena adanya hubungan dan komunikasi antara
mereka tanpa adanya sekat-sekat hukum didalamnya. Alloh SWT telah melarang
perbuatan bersentuhan antaralaki-laki dan perempuan yang bukan mukhrimnya,
sesuai dengan dalil-dalil dibawah ini:
“Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau
bersabda: Sesungguhnya ditusuknya
kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia
menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Demi Allah,
tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan
wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat
mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian”.” [HR Bukhori:4891]
“Lebih baik bagi salah satu sari kalian
memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
[HR. Sahihain]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah
ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: “Tidak boleh berjabat
tangan dengan wanita yang bukan mahramnya secara mutlak, baik wanita tersebut
masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut
masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan
fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau
tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk
mencegah timbulnya fitnah“.
Penegasan Islam Tentang Zina Ayat-ayat
Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan secara tegas bahwa islam
mengharamkan zina “(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan
(menjalankan hukum- hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya
ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”.(QS. An-Nur : 1)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang
beriman”.(QS. An-Nur : 2)
“Laki-laki yang berzina tidak menikahi
melainkan perempuan yang berzina,atau perempuan yang musyrik;dan perempuan yang
berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki- laki yang berzina, atau laki-laki
musyrik,dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min”.(QS.
An-Nur:3)
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang
saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah
orang-orang yang fasik”. (QS. An-Nur : 4)
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka
kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”(QS. AN-Nur :
23)
“Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk
laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat
wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh
mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga) ” .(QS. An-Nur :
26)
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk”.(QS. Al-Isra : 32)
Hukum jabat tangan antar lawan jenis secara
langsung adalah haram, kecuali bagi anak kecil dan hukum jabat tangan antara
lawan dengan menggunakan kaos tangan dan penutup sejenisnya, hukumnya adalah
jawaz hukumnya asalkan tidak berpotensi menimbulkan syahwat dan
fitnah.....!
Referensi: Bujairimi 'ala khatib jiled 4 hal
119 dan al mausu'ah alfiqhiyyah hal 360
EmoticonEmoticon